Barru-Pergantian antar waktu (PAW) unsur pimpinan DPRD barru dari fraksi golkar, menuai pro kontra beberapa bulan lalu, pada akhirnya ketua DPD II partai berlambang beringin barru melakukan langkah bijak untuk menjaga keutuhan partai. Senin, 22 Januari 2024
Mudatsir Hasri Gani ketua DPD II golkar telah mengambil langkah untuk menyudahi perseturuan tersebut, yaitu menyurat ke DPRD Barru prihal, memberhentikan proses PAW unsur pimpinan DPRD kabupaten barru fraksi golkar. Saat ini MHG nyaleg juga DPRD tingkat provinsi No urut 4 dapil 6 (maros, pangkep, Barru dan pare pare).
Hal itu dibenarkan Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani, via telepon beberapa hari yang lalu, " Bahwa keputusan ini merupakan langkah bijak yang kami ambil untuk menjaga keutuhan partai apalagi jelang Pileg dan Pilpres 2024". Katanya
Surat partai penghentian dengan nomor B-1001/Golkar/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 perihal PAW Pimpinan DPRD Barry masa jabatan 2019-2024.
Surat DPD Partai Golkar Sulsel nomor : 057/DPD-l/PG/VII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 perihal persetujuan pergantian waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Barru.
Peraturan DPRD kabupaten barru No 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten barru pasal 66 ayat (2) poin D dan ayat (3) poin B yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena di berhentikan sebagai pimpinan DPRD oleh partai politik yang bersangkutan.
Putusan pengadilan Negeri barru No: 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Barru, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Berdasarkan hasil keputusan pengurus DPD partai Golkar kabupaten barru 11 Januari 2024.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, maka DPD II Partai Golkar Kabupaten Barru bermohon kepada ketua DPRD Kabupaten untuk menghentikan proses pergantian antar waktu pimpinan DPRD Barru, sisa masa jabatan 2019-2024 dari saudara Kamil Ruddin kepada saudara Syamsuddin Muhiddin dan menganggap persoalan ini selasai dengan keluarnya surat tersebut.