Rapat Paripurna DPRD Barru Menetapkan dan Pengusulan ( Ina-Abustan ) Bupati / Wakil Bupati Barru Periode 2025-2030

    Rapat Paripurna DPRD Barru Menetapkan dan Pengusulan ( Ina-Abustan ) Bupati / Wakil Bupati Barru Periode 2025-2030

    Barru. Usai Rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian secara terhormat Bupati/Wakil Bupati Barru periode 2021-2026 ketua DPRD Barru Drs.H.Syamsudfin.M, M.Si  lanjutkan ke Sidang Paripurna tentang pengumuman pengusulan pengesahan dan  penetapan Bupati / Wakil Bupati Barru terpilih periode 2025-2030, Kamis 16/01/2025

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Drs.H. Syamsuddin, M.Si  dinyatakan korum lengkap pimpinan DPRD dan alat kelengkapan DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Barru

    Hadir Unsur Forkopimda, Mewakili Ka.Kandepag, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, beserta unsur OPD, Camat, Kades /Lurah , staf Ahli dan undangan lainnya

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Syamsuddin menyampaikan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barru pada pemilukada 2024

    Atas Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru: Usulan Pengesahan dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barru Dalam Pemilihan kepala daerahTahun 2024 yaitu Andi Ina Kartika Sari, SH.M.Su dan Dr.Ir. Abustan.A.Bintang, M.Si

    Sidang paripurna DPRD Barru setelah pengesahan penetapan untuk pengusulan  dalam menunggu jadwal pelantikan yang ditetapkan pemrrintah pusat

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Barru Gelar Pengundian Umrah untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Andi Ina Kartika Sari dan Abustan Andi Bintang Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barru 6 Februari 2025
    Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Pada Jamaah Haji Al-Hijrah di PN Barru, Masih Pemeriksaan Saksi-Saksi
    Milad Baznas Barru Ke-24, di Rangkai Beberapa Kegiatan
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel

    Ikuti Kami